PROKLIM · KELURAHAN MIJEN

Mijen Menuju
Kampung Bebas
Asap Sampah

Membakar sampah di pekarangan terasa seperti solusi cepat. Padahal setiap kali asapnya naik, ia membawa zat yang merusak paru-paru, mencemari tanah, dan memperparah krisis iklim — persis yang coba dijawab ProKlim.

Didukung oleh: Kelurahan Mijen · Tim KKN UNDIP · RW Setempat · Warga Mijen

Ilustrasi dua pulau melayang: sisi kiri kering dengan sampah terbakar, sisi kanan hijau dengan tempat sampah terpilah, kompos, dan panel surya
Tentang ProKlim

ProKlim Kelurahan Mijen adalah inisiatif warga bersama Tim KKN UNDIP untuk membangun kesadaran lingkungan dan mendorong pengelolaan sampah yang lebih sehat. Kami memadukan edukasi langsung ke warga dengan program nyata seperti pemilahan sampah dan pengomposan skala RW, agar transisi menuju kampung bebas asap bakar sampah terasa nyata dan berkelanjutan.

Bahaya · Zat Berbahaya

Satu Kali Bakar, Lima Zat Berbahaya Sekaligus

PM2.5

Partikel sangat halus yang masuk jauh ke saluran napas dan aliran darah

Dioksin & Furan

Terkait iritasi kulit, gangguan sistem imun, hingga risiko kanker

Black Carbon

Jelaga hitam berumur pendek di atmosfer, namun daya pemanasannya besar

Logam Berat

Arsenik, merkuri, timbal, karbon monoksida, hingga asam klorida

Dampak Kesehatan

Yang Terasa Hari Ini, dan yang Terbentuk Diam-Diam

Jangka Pendek

  • Sakit kepala & mual
  • Iritasi mata & kulit
  • Batuk & sesak napas

Jangka Panjang

  • Bronkitis kronis
  • Asma & penurunan fungsi paru
  • Risiko kanker paru
Dampak Iklim

Asap yang Menetap Lebih Lama dari yang Kita Kira

~5.000x

Potensi pemanasan black carbon per satuan massa dibanding CO2

Tanah & Air

Abu sisa pembakaran mencemari tanah, air tanah, dan rantai makanan

Solusi

Solusi Ada, dan Sudah Bisa Dimulai dari Rumah

  • Pilah dari sumber (organik vs anorganik)
  • Kompos skala rumah/RW
  • Manfaatkan bank sampah
  • Saling ingatkan tetangga
Dasar Hukum Terkait

Membakar sampah bukan sekadar kebiasaan yang keliru — praktik ini secara tegas diatur dan dilarang dalam undang-undang tingkat pusat.

UU No. 18/2008 — Pasal 29, 40 & 41

Larangan membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan sampah, dengan ancaman pidana bagi pengelolaan sampah yang melanggar hukum dan menimbulkan gangguan kesehatan, keamanan, pencemaran, atau kerusakan lingkungan.

UU No. 32/2009 jo. UU No. 6/2023 (PPLH) — Pasal 69, 98 & 99

Larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan ancaman pidana bagi perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau tanah, baik disengaja maupun karena kelalaian.

Baca Dasar Hukum Selengkapnya